Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan

15 September 2012

Asal Usul Nama Indonesia


Berikut saya tampilkan tulisan tentang asal usul nama Indonesia, semoga bermanfaat!
Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA, BI: "Jurnal Kepulauan Hindia dan Asia Timur")), yang dikelola olehJames Richardson Logan (1819-1869), seorang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa InggrisGeorge Samuel Windsor Earl (1813-1865), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.

9 Mei 2012

Sejarah Hukum Internasional



1 Pendahuluan
Perlu dibedakan konsep hukum internasional dalam praktek dan hukum internasional sebagai suatu dokumen tertulis dan/atau teori. Perbedaan ini terkadang menimbulkan persoalan yang dapat mengarah pada perdebatan yang tidak henti-heptinya. Di satu pihak hukum internasional mengatur hubungan antar subyek hukum untuk menjamin rasa keadilan, keamanan, dan ketertiban sedang di pihak lain sebagai suatu kenyataan dalam praktek bahwa begitu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh subyek hukum interriasional sehingga dirasakan oleh subyek hukum tertentu sebagai kondisi yang penuh dengan ketidakadilan, ketidakamanan, dan ketidaktertiban. Kondisi inilah yang mengundang pertanyaan, bagaimana perkembangan hukum internasional dan waktu ke waktu sampai era kontemporer. Berikut ini adalah uraian tentang sejarah hukum internasional secara kronologis beserta argumen-argumen dalam praktek hubungan antar bangsa.

2 April 2012

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik Indonesia


Apa itu sistem politik?
Sistem politik ialah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan, kesatuan yang dimaksudkan dapat berupa negara atau masyarakat.
Sistem politik dilaksanakan melalui lembaga-lembaga politik atau struktur- struktur politik, seperti parlemen, birokrasi, badan peradilan dan partai politik. Lembaga-lembaga politik tersebut menjalankan fungsi dan kegiatannya sehingga dimungkinkan sistem politik merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanannya. Lembaga politik dibedakan antara supra-struktur politik dan infrastruktur politik.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...