Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hadits. Tampilkan semua postingan

7 Agustus 2011

Definisi & Sumber Hadis

Kaligrafi Nabi

Definisi Hadis

هو الذي يقوم على نقل ما أَضيف إلى النبي صلى الله عليه وسلم من قول أو فعل أو صفة, و ما أضيف إلى أصحابه والتابعين


Hadis adalah semua yang dinisbatkan kepada Rasulullah saw, baik perkataan, perbuatan, persetujuan dan sifat baginda, juga yang dinisbatkan kepada Sahabat dan Tabi'in.
Sumber Hadis
  • Rasulullah saw
  • Sahabat
  • Tabi'in
Sinonimitas Hadis
Ada juga yang membedakan antara hadis, sunah, khabar dan atsar.
Khabar (خبر) adalah berita. Kebanyakan ulama menyamakan antara hadis dan khabar.
Atsar (أثر) lebih diidentikkan dengan apa yang diterima dari sahabat.
Sunnah secara umum adalah segala apa yang disandarkan pada Nabi artinya sinonim dengan hadis, tetapi yang membedakan adalah:
  • Ahli Hadis berpendapat: Sunnah adalah perkataan, ketetapan, sifat atau tingkah laku Nabi saw.
  • Ulama Fiqih berpendapat: Sunnah adalah hal-hal yang berasal dari Nabi saw baik ucapan maupun pekerjaan, tetapi hal itu tidak wajib dikerjakan.
Contoh Sumber Hadis Rasulullah saw :

حدثنا الحميدي عبد الله بن الزبير قال حدثنا سفيان قال حدثنا يحيى بن سعيد الأنصاري قال أخبرني محمد بن إبراهيم التيممي أنه سمع علقمة بن وقاص الليثي يقول سمعت عمر بن الخطاب رضي الله عنه على المنبر قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول ( إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى فمن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها أو إلى امرأة ينكحها فهجرته إلى ما جاهر إليه )
 

Contoh Sumber Hadis dari Sahabat :

حدثنا الحسن بن الصباح سمع جعفر بن عون حدثنا أبو العميس أخبرنا قيس بن مسلم عن طارق بن شهاب عن عمر بن الخطابأن رجلا من اليهود قال له
 : يا أمير المؤمنين آية في كتابكم تقرؤونها لو علينا معشر اليهود نزلت - لاتخذنا ذلك اليوم عيدا . قال أي آية ؟ قال {اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا} . قال عمر قد عرفنا ذلك اليوم والمكان الذي نزلت فيه على النبي صلى الله عليه و سلم وهو قائم بعرفة يوم جمعة


KEDUDUKAN HADITS

I.       Posisi Hadis dalam Penetapan Hukum
Menjadi kesepakan umat Islam bahwa hadis merupakan sumber kedua hukum Islam.
Kedua sumber tersebut saling terkait satu sama lain dan saling membutuhkan.
Al-Quran membutuhkan sunnah sebagai penjelas dan peraturan pelaksanaannya, dan sunnah membutuhkan legalitas dari al-Quran.
Beberapa orang/kelompok ada yang mengingkari posisi ini,  mereka digolongkan sebagai inkar hadis atau inkar sunnah dan menolak sebagian wahyu, karena sunnah termasuk wahyu.

II.     Posisi Hadis dalam al-Qur’an
Banyak sekali ayat al-Qur’an yang menjadi landasan untuk memposisikan hadis sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an. Sedangkan fungsi sunnah atau Nabi adalah :
a.   Menjelaskan Kitabullah
بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Dan kami turunkan kepadamu al-Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka   dan supaya mereka memikirkan. (QS. Al-Nahl 16 : 44)
b.    Wajib Meneladani Nabi Muhammad SAW
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. Al-Ahzab 33 : 21)
c.     Adanya wewenang Nabi untuk membuat aturan
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ. قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ.
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah : "Hai manusia Sesungguhnya Aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk". (QS. Al-A’raf 7 : 157-158)

III.        Hadis Dalam Hadis
  Beberapa hadis di bawah ini, menjadi dalil posisi hadis itu sendiri :
عَنْ عِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ  وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم يوماً بعدَ صلاةِ الغَدَاةِ مَوْعِظَة بَلِيْغَة ذُرِفَت مِنْهَا اْلعُيُوْنُ وَوُجِلَتْ مِنْهَا اْلقُلُوْبُ فقال رَجُلٌ إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةٌ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْناَ يا رسول الله قال أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْع وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلاَفاً كَثِيْرًا. وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ, فَإِنهَا ضَلاَلَةٌ, فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اْلمُهْدِيِّيْنَ, عضُّوا عليها بالنواجذ.
Dari ‘Irbad ibn Sariah bercerita bahwa pada suatu hari setelah shalat subuh Rasulullah SAW memberikan nasehat kepada kami dengan nasehat yang sangat menyentuh, menjadikan airmata menetes dan hati bergetar. Seorang sahabat bertanya: Sungguh ini adalah nasehat perpisahan, maka apa yang baginda pesankan ?. Rasulullah SAW bersabda: Aku wasiatkan kalian untuk selalu bertaqwa kepada Allah SWT, mendengar dan taat, meski dipimpin seorang budak dari Habasyah. Dan hindari perkara-perkara yang baru, karena itu menyesatkan. Barangsiapa yang mengalami hal itu, maka hendaklah dia berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafa al-Rasyidin, ....[1]

Dalil dari Hadis
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ, لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ.
Rasulullah SAW bersabda :
Aku tinggalkan dua hal, kalian tidak akan tersesat selama kalian tetap berpegang teguh dengan keduanya.  Yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Nabi (Hadis).[2]

IV.      Kedudukan Sunnah dalam Hukum Islam
Kedudukan sunnah dalam al-Quran adalah sebagai bayan atas al-Quran. Meski fungsi bayan sunnah atas al-Quran masih terjadi perbedaan pendapat antar ulama, namun perbedaan tersebut dapat dikompromikan. Bentuk bayan tersebut adalah :
1.       Bayan Taqrir
2.       Bayan Tafsir
3.       Bayan Ziyadah atau Bayan Tasyri’
4.       Bayan Naskh atau Bayan Tabdil
Salah satu contoh fungsi sunnah atas al-Qur’an adalah penjelasan Nabi tentang waktu-waktu Shalat. Seperti hadis berikut ini:
حدثنا عبيد الله بن معاذ العنبري حدثنا أبي حدثنا شعبة عن قتادة عن أبي أيوب واسمه يحيى بن مالك الأزدي ويقال المراغي والمراغ حي من الأزد عن عبد الله بن عمرو عن النبي صلى الله عليه وسلم قال وقت الظهر ما لم يحضر العصر ووقت العصر ما لم تصفر الشمس ووقت المغرب ما لم يسقط ثور الشفق ووقت العشاء إلى نصف الليل ووقت الفجر ما لم تطلع الشمس حدثنا زهير بن حرب حدثنا أبو عامر العقدي قال ح و حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا يحيى بن أبي بكير كلاهما عن شعبة بهذا الإسناد وفي حديثهما قال شعبة رفعه مرة ولم يرفعه مرتين

V.      Referensi
1.    Mushthafa al-Siba’i, al-Sunnah wa Makanatuha fi Tasyri’ al-Islami, Mesir: al-Dar al-Qaumiyah, 1966
2.   Abbas Mutawali Hammadah, al-Sunnah al-Nabawiyah wa Makanatuha fi Tasyri’, Mesir: al-Dar al-Qawmiyah, t.t
3. Hashbi al-Siddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1958




[1] Hadis ini sahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, hadis no. 3911; al-Tirmizi, hadis no. 2600; Ibn Majah, hadis no. 42; Ahmad, hadis no. 1621-1622; dan al-Darimi, hadis no. 95. Al-Tirmizi berkata: Hadis ini hasan sahih.
[2] Hadis ini sahih, diriwayatkan oleh Imam Malik, hadis no. 1395; dan Al-Hakim dalam Kitab Al-Mustadrak, hadis no. 306 dan 309.

 Sumber: DVD Hadis dan Ilmu Hadis

Sejarah Hadis Pada Masa Nabi Muhammad saw

Kaligrafi Islamiyah

Masa Nabi Muhammad saw merupakan periode pertama sejarah dan perkembangan hadis. Masa ini cukup singkat, hanya 23 tahun lamanya dimulai sejak tahun 13 sebelum Hijriah atau bertepatan dengan 610 Masehi sampai dengan tahun 11 Hijriah atau bertepatan dengan 632 Masehi.
Saat itu hadis diterima dengan mengandalkan hafalan para sahabat Nabi saw. Para sahabat pada masa itu belum merasa ada urgensi untuk melakukan penulisan hadis-hadis Nabi, mengingat Nabi saw masih mudah untuk dihubungi dan dimintai keterangan-keterangan tentang segala hal yang berhubungan dengan ibdah dan mu'amalah keseharian umat Islam.
Perhatian Rasul Terhadap Ilmu
Rasulullah saw adalah orang yang sangat memperhatikan ilmu. Beliau mengingatkan dengan tegas akan pentingnya menuntut ilmu, dan oleh karena itu menuntut ilmu wajib bagi umat Islam, seperti hadis Rasulullah saw berikut ini:

طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (أخرجه ابن ماجه)

Mencari ilmu itu wajib hukumnya bagi setiap orang Islam. (Hadis diriwayatkan oleh Ibn Majah)
Bukan hanya mencari ilmu yang diperintahkan oleh Rasulullah saw, akan tetapi ilmu yang sudah kita terima, juga harus kita sampaikan kepada orang lain. Sebagaimana Hadis Rasulullah saw berikut ini:

أَلاَ لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ. (أخرجه ابن ماجه)

Ingatlah, hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. (Hadis diriwayatkan oleh Ibn Majah)
Dari hadis di atas jelas diterangkan bahwa orang yang menghadiri majlis ilmu senantiasa menyebarkan ilmu yang ia terima kepada orang lain yang tidak dapat menghadirinya, dalam kata lain adalah orang-orang yang belum mengetahui ilmu yang ia terima. Dalam hadis lain Rasulullah saw juga menjelaskan akan posisi atau status para Ulama (oran-orang yang berilmu), seperti hadis berikut ini :

العُلَمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِياَء

Orang-orang yang berilmu (Ulama) adalah pewaris para Nabi.
Metode Penyampaian Hadis pada Masa Nabi saw
Metode yang digunakan pada masa Nabi saw untuk menyampaikan seuatu hadis atau ajaran Islam adalah sebagai berikut:
  1. Pengajaran bertahab. Di anatara pusat-pusat pengajaran saat itu adalah Rumah Argam bin Abdi Manaf di Makkah sebagai pusat dakwah Islam saat masih dilakukan secara sembunyi. Rumah tersebut dikenal dengan sebutan Dar al-Islam. Kemudian di Masjid dan diberbagai kesempatan, seperti saat perjalanan, majlis ilmu dan lain-lain.
  2. Memberikan Variasi. Terkadang Rasulullah saw memperpanjang senggang waktu antara mauidah yang satu dengan mauidhah lainnya agar para sahabat tidak merasa bosan.
  3. Memberikan contoh praktis.
  4. Memperhatikan situasi dan kondisi (sesuai kadar intelektual mereka)
  5. Memudahkan dan tidak memberatkan.
Cara Sahabat Memperoleh Sunnah dari Nabi Muhammad saw
  1. Majlis-majlis Ilmu.
  2. Pertemuan-pertemuan umum, seperti ketika haji Wada' dan fath Makkah.
  3. Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada Rasulullah saw.
  4. Kejadian-kejadian yang terjadi pada kaum muslimin.
  5. Berbagai peristiwa yang disaksikan oleh sahabat dan bagaimana Rasulullah saw melaksanakannya.
  6. Para sahabat yang mengekemukakan masalah, bertanya dan berdialog langsung dengan Nabi saw.
Pelarangan Penulisan Hadis
Polemik dibolehkan tidaknya penulisan hadis timbul karena ada beberapa hadis yang mendukung, baik yang memperbolehkan penulisan hadis maupun yang melarang. Hadis pelarangan seringkali diangkat tanpa didampingi dengan hadis pembolehan, oleh sebab itu banyak orang yang salah paham dengan hanya menkaji satu hadis saja. Polemik ini dapat mudah diselesaikan dengan mengkaji hikmah dibalik adanya pelarangan penulisan hadis-hadis Rasulullah saw.
Untuk menganalisa pelarangan penulisan hadis pada zaman Rasulullah saw, sebaiknya kita menilik kembali penyemabarn hadis-hadis pada masa Rasulullah saw.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwasanya hadis-hadis Rasulullah saw tersebar bersamaan dengan turunnya wahyu Ilahi kepada Rasulullah saw sejak awal masa dakwah Islam dimulai. Sedangkan faktor-faktor yang mendukung tersebarnya sunah ke berbagai penjuru, antara lain:
  • Kegigihan Rasulullah saw dalam menyampaikan dakwah Islam.
  • Kegigihan dan kemauan keras para sahabat dalam menuntut, menghafal dan menyampaikan ilmu.
  • Para Ummul Mu'minin dan Sahabiyat.
  • Para utusan Rasulullah saw dll.
Sementara itu, Rasulullah pada suatu kesempatan menyampaikan sutau ungkapan yang melarang penulisan hadis-hadis beliau, dan pada kesempatan lain Rasulullah saw memperbolehkan para sahabat menulis apa-apa yang disampaikan Rasulullah saw.
Hadis pelarangan penulisan Hadis sebagai berikut:


عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ تَكْتُبُوا عَنِّى وَمَنْ كَتَبَ عَنِّى غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ وَحَدِّثُوا عَنِّى وَلاَ حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَىَّ فَلْيَتَبَوَّأْ  مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ».
Dari Abu Sa'id al-Khudri ra. Rasulullah saw bersabda:
Janganlah kalian menulis dariku, dan barang siapa yang menulis dariku selain al-Qur'an maka hendaklah dia menghapusnya. Dan bicarakanlah tentangku tanpa masalah, dan barang siapa yang berbohong atas namaku maka dia sudah mendudukkan kursinya di Neraka. (HR. Muslim, al-Daruqutni dan Ahmad)
Dan hadis yang membolehkan penulisan hadis adalah sebagai berikut:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضي اللهُ عَنْه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم خَطَبَ فَذُكِرَ الْقِصَّةَ فِي الْحَدِيْثِ. فَقَالَ أَبُوْ شَاه: اُكْتُبُوا لِى يَا رَسُولَ اللهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: « اكْتُبُوا لأَبِى شَاهٍ »
Dari Abu Hurairah ra. :
Rasulullah saw berkhutbah (pda haji wada') dan menyebutkan sebuat kisah dalam sebuah hadis. Kemudian ada sahabat Abu Syah berkata: Tolong tuliskan untuk saya (apa yang engkau khutbahkan), Wahai Rasulullah saw. Rasulullah saw pun berkata kepada beberapa orang sahabat: Kalian tuliskan untuk Abu Syah. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Solusi Penyelesaian
  1. Nasikh dan Mansukh. Artinya, hadis pelarangan dihapus hukumnya dengan hadis pembolehan, apalagi hadis pembolehan diperkatakan pada tahun 8 H, ketika Haji Wada'. Namun jika ini dijadikan alasan, Abu Sa'id al-Khudri dikatakan masih tetap enggan menulis sampai akhir hanyatnya. Ada riwayat bahwa Abu Bakar sempat membakar lembaran-lembaran hadis, serta Umar pernah mempunyai gagasan untuk penulisan hadis, namun niatan itu diurungkan setelah melakukan istikharah.
  2. Mengkompromikan dua Hadis. Rasulullah saw mempunyai dua kebijakan, yaitu pertama: Melarang kalangan umum untuk menulis hadis, karna khawatir bercampur dengan ayat-ayat al-Qur'an. Kedua: Membolehkan beberapa orang sahabat menulis hadis, karena sahabat itu adalah sahabat yang mengerti mana al-Qur'an dan mana Hadis sesuati petunjuk Rasulullah saw.
Dan menurut para Ulama pendapat yang kedua adalah pendapat yang paling tepat.
Akan tetapi ada sebuah pertanyaan, benarkah Rasulullah saw takut tercampurnya antara al-Qur'an dan Hadis? Jika kala itu hadis dibolehkan penulisannya kepada semua orang.
Kekhawatiran ini dibantah oleh Ibn hajar dengan menyatakan bahwa sangat berbeda antara bahasa al-Qura'an dan Hadis. Orang Arab pada masa itu mempunyai cita rasa sastra yang sangat tinggi sehingga dengan mudah untuk membedakan aman ayat-ayat al-Qur'an dan mana Hadis Rasulullah saw.
Wallahu A'lam.
Hikmah
  • Ketika Rasulullah saw melarang penulisan hadis, baginda melarangnya untuk mayoritas sahabat, namun untuk orang tertentu Rasulullah saw teteap membolehkannya.
  • Salah satu sahabat yang mendapatkan izin adalah Abdullah ibn Amr ibn al-Ash (w. 65 H/685 M).
  • Di antara sahabat yang menulis hadis adalah Abdullah ibn Abbas (w. 68 H/687 M), ALi ibn Abi Thalib (w. 40 H/661 M), Sumrah (Samurah) ibn Jundab (w. 60 H), Jabir ibn Abdullah (w. 78 H/697 M) dan Abdullah ibn Abi Auf (w. 86 H)

Sumber: DVD Hadis & Ilmu Hadis, DR. Ahmad Lutfi Fathullah, MA

Sejarah Hadits pada Masa Sahabat dan Tabi'in

Kaligrafi

Masa Sahabat
 I.        Pengantar
Sahabat adalah mereka yang bertemu dengan Rasulullah saw  dalam keadaan mu’min dan meninggal dalam keadaan mu’min.
Selain memperhatikan al-Qur’an, pada masa ini Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali secara sungguh-sungguh memperhatikan perkembangan periwayatan hadis.
Hal ini berdasarkan perintah Nabi untuk menyampaikan hadis kepada sahabat lain yang tidak bisa hadir saat hadis disampaikan.
ألا ليبلغ الشاهد الغائب (أخرجه ابن ماجه)
“Ingatlah, hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.” (HR. Ibn Majah).
II.      Hadis pada Masa Khulafa al-Rasyidin
Periwayatan hadis pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab masih terbatas disampaikan kepada yang memerlukan saja, belum bersifat pengajaran resmi. Demikian juga penulisan hadis.
Periwayatan hadis begitu sedikit dan lamban. Hal ini disebabkan kecenderungan mereka untuk membatasi atau menyedikitkan  riwayat (Taqlil al-Riwâyah), di samping sikap hati-hati dan teliti para sahabat dalam menerima hadis.
Ali bahkan hanya mau menerima hadis perorangan jika orang tersebut bersedia disumpah. Pada masa ini muncul sektarianisme yang bertendensi politis menimbulkan perbedaan pendapat dan pertentangan, bukan saja dalam bidang politik dan pemerintahan, tapi juga dalam ketentuan-ketentuan keagamaan. Dari suasana itu muncul pemalsuan hadis.
III.    Metode Sahabat dalam Menjaga Sunnah Nabi SAW.
1.       Kehati-hatian dalam meriwayatkan hadis. Seperti : 
Metode Abu Bakar dan Umar dalam menyelesaikan ketentuan hukum adalah mengembalikan permasalahan pada Al-Qur’an. Jika tidak menemukannya, maka ia bertanya pada sahabat lain :  ‘Apakah ada yang mengetahui bahwa Rasul pernah memutuskan perkara seperti itu?
Pada masa Khulafa al-Rasyidin, cenderung membatasi atau menyedikitkan  riwayat (Taqlil al-Riwâyah).
Seusai meriwayatkan hadis, mereka akan mengatakan نحو هذاكما قال  atau kata yang sejenisnya.
2.       Kecermatan (selektif) sahabat dalam menerima riwayat.
Jaminan akan kesahihan riwayat dan kapasitas pembawanya.
Mencari hadis dari perawi lain.
Meminta kesaksian selain periwayat.
IV.    Cara Meriwayatkan Hadis
Periwayatan Lafzi - redaksinya - matannya persis seperti yang diwurudkan Rasul. Sahabat yang paling terkenal meriwayatkan dengan lafzi adalah Abdullah bin Umar.
Periwayatan Maknawi, periwayatan hadis yang matannya tidak persis sama dengan yang dari Rasul akan tetapi isi/makna akan tetap terjaga secara utuh, sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Rasul tanpa ada perubahan sedikitpun.
 Masa Tabi’in
I.        Hadis pada Masa Tabi’in
Tabi’in adalah mereka yang bertemu dengan sahabat nabi dalam keadaan beriman dan meninggal dalam keadaan beriman.
Wilayah kekuasaan Islam sudah meluas. Syam, Irak, Mesir, Samarkand, bahkan Spanyol. Hingga beberapa sahabat hijrah ke wilayah tersebut demi mengemban tugas.
Pada masa ini hingga akhir abad pertama, banyak di antara tabi’in yang menentang penulisan hadis. Di antaranya: Ubaidah bin Amr al-Salmani al-Muradi (72 H), Ibrahim bin Yazid al-Taimi (92 H), Jabir bin Zaid (93 H) dan Ibrahim bin Yazid al-Nakha’i (96 H). Larangan penulisan tersebut karena :
Khawatir pendapatnya ditulis bersisian dengan hadis sehingga tercampur. 
Larangan tersebut hanya pribadi, sementara murid-muridnya dibiarkan mencatat.
II.      Metode Tabiin dalam Menjaga Sunnah Nabi Saw.
1.       Menempuh metode yang sudah dilakukan para sahabat.
2.       Menerima riwayat dari orang yang kapasitasnya tsiqah dan dhabit.
3.       Meminta sumpah dari periwayatnya saat mencari dukungan dari perawi lain.
4.       Melakukan rihlah untuk mengecek hadis dari pembawa  aslinya.
III.    Kodifikasi Hadis Secara Resmi
Kodifikasi hadis secara resmi dipelopori Khalifah Umar bin Abdul Aziz (khalifah kedelapan pada masa Bani Umayyah yang memerintah tahun 99-101 H.). Dia menginstruksikan kepada para Gubernur di semua wilayah Islam untuk menghimpun dan menulis hadis-hadis Nabi. Selain itu khalifah  juga memerintah Ibn Hazm dan Ibn Syihab al-Zuhri (50-124 H) untuk menghimpun hadis Nabi SAW.
Semboyan al-Zuhri yang terkenal al isnaadu minad diin, lau lal isnadu la qaala man syaa-a maa syaa-a (artinya : Sanad itu bagian dari agama, sekiranya tidak ada sanad maka berkatalah siapa saja tentang apa saja).
IV.   Motif Umar bin Abdul Aziz
1.       Kekhawatiran akan hilang Hadis dari perbendaharaan masyarakat, sebab belum dibukukan.
2.       Untuk membersihkan dan memelihara Hadis dari Hadis-hadis maudhu' (palsu) yang dibuat orang-orang untuk mempertahankan ideologi golongan dan mazhab.
3.       Tidak adanya kekhawatiran lagi akan tercampurnya Al-Qur’an dan hadis,  keduanya sudah bisa dibedakan. Al-Qur’an telah dikumpulkan dalam satu mushaf dan telah merata diseluruh umat Islam.
4.       Ada kekhawatiran akan hilangnya hadis karena banyak ulama Hadis yang gugur dalam medan perang.
V.     Kodifikasi Hadis Pada abad kedua
Kitab hadis yang ada, masih bercampur aduk antara hadis-hadis Rasulullah dengan fatwa-fatwa sahabat dan tabi'in, belum dipisahkan antara hadis-hadis yang marfu', mauquf dan maqthu, dan antara hadis yang shahih, hasan dan dla'if.
Kitab Hadis yang masyhur :
1.       Al-Muwaththa - Imam Malik pada 144 H - atas anjuran khalifah al-Mansur. Jumlah hadis yang terkandung dalam kitab ini kurang lebih1.720 hadis.
2.       Musnad al-Syafi'i - mencantumkan seluruh hadis dala kitab "al-Umm".
3.       Mukhtalif al-Hadits - karya Imam Syafi'i - menjelaskan cara-cara menerima hadits sebagai hujjah, menjelaskan cara-cara mengkompromikan hadits-hadits yang kontradiksi satu sama lain.
VI.   Kodifikasi Hadis Pada abad ketiga
Pada abad ke-3, yang berperan adalah generasi setelah tabi’in.
Telah diusahakan untuk memisahkan hadis yang shahih dari Al-Hadits yang tidak shahih sehingga tersusun 3 macam kitab hadis, yaitu :
1.       Kitab Shahih - (Shahih Bukhari, Shahih Muslim)
2.       Kitab Sunan - (Ibnu Majah, Abu Dawud, Al-Tirmizi, Al-Nasai,
3.       Al-Darimi) - berisi hadis shahih dan hadis dha'if yang tidak munkar.
4.       Kitab Musnad - (Abu Ya'la, Al Humaidi, Ali Madaini, Al Bazar, Baqi bin Mukhlad, Ibnu Rahawaih) - berisi berbagai macam hadis tanpa penelitian dan penyaringan dan hanya digunakan para ahli hadis untuk bahan perbandingan.
http://pusatkajianhadis.com/?q=content/sejarah-hadis-pada-masa-sahabat-dan-tabiin

Skema Unsur Hadis

Kaligrafi Terbaru

Unsur hadis adalah Sanad dan Matan.
I. Sanad
Sanad adalah rangkaian periwayatan hadis. Seperti gambaran berikut ini:
Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadis dari al-Humaidi Abdullah ibn al-Zubair dari Sufyan dari Yahya ibn Sa'id dari Muhammad ibn Ibrahim al-Taimi dari al-Qamah ibn Waqqas dari Umar ibn al-Khattab dari Rasulullah saw.
Urgensi Sanad dalam Hadis
Dalam hadis, kritik sanad termasuk kajian yang mendapat perhatian lebih dari para kritikus hadis, bahkan sejak zaman Nabi, dan hal itu berjalan sampai sekarang.
Pada zaman Nabi, diantaranya dengan cara Nabi menyebutkan bahwa beliau mendapat hadis dari Malaikat Jibril as.
Contoh dari sahabat yaitu dengan cara sahabat yang satu menanyakan kepada sahabat yang lain dari mana mendapatkan hadis tersebut.
Adapun urgensitas sanad tersebut adalah karena :
  • Hadis sebagai salah satu sumber ajaran Islam
  • Tidak seluruh hadis tertulis pada zaman Nabi
  • Munculnya pemalsuan hadis
  • Proses penghimpunan hadis yang cukup lama
Keshahisan Sanad Hadis
Dalam hadis, tidak semua perawi yang meriwayatkan hadis dikategorikan shahih dan periwayatannya diterima, karena mereka ada juga yang mempunyai cacat.
Adapun syarat sanad hadis bisa diterima, jika memenuhi syarat sebagai berikut :
  • Sanadnya bersambung
  • Periwayat bersifat adil
  • Periwayat bersifat dhabit
  • Terhindar dari syadz
  • Terhindar dari ‘Illat
Mengapa ada Hadis yang Shahih dan Dha'if
Keshahihan hadis dilihat dari kekuatan sanad dan kebenaran matan.
Konsep Kekuatan sanad dilihat dari kredibilitas pera perawinya dan kesinambungan jalurnya.
Konsep Kebenaran matan dilihat dari kemungkinan bahwa itu adalah perkataan seorang Nabi.
Riwayat Penguat
Dalam sebuah hadis, ada permasalahan bahwa hadis tersebut mempunyai kualitas yang lemah, bisa jadi karena hanya diriwayatkan oleh seorang perawi.
Kondisi tersebut bisa meningkat kualitasnya, dengan adanya riwayat penguat yaitu : Status Mutaba'ah, Syawahid dan Mahfudz.
1. Pengertian Mutaba'ah
Ada yang menyamakan Mutabi’ dengan syahid, tetapi ada juga yang membedakan. Adapun yang membedakannya mendefinisikan
pengertian mutaba’ah atau mutabi’ adalah suatu riwayat yang mengikuti periwayatan orang lain dari guru yang terdekat atau gurunya guru. Atau dengan pengertian hadis mutabi’ adalah hadis yang diriwayatkan oleh periwayat lebih dari satu orang dan terletak bukan pada tingkat sahabat Nabi.
Riwayat mutabi’ biasanya berada pada tingkat tabi’in, oleh karenanya disebut dengan mutabi’ kalau penguat tersebut ada pada tabi’in.
Mutabi’ di sini biasanya menjadi penguat bagi riwayat hadis lain yang kurang kuat.
Pembagian Mutaba'ah, Riwayat mutabi’ terbagi menjadi dua macam, yaitu :
  1. Mutabi’ tam, yaitu apabila periwayat yang lebih dari satu orang itu menerima hadis tersebut dari guru yang sama. Atau apabila periwayatan mutabi’ itu mengikuti periwayatan guru (mutaba’a) dari yang terdekat sampai guru yang terjauh.
  2. Mutabi’ Qashr, yaitu apabila para periwayat tersebut menerima hadis itu dari guru yang berbeda-beda atau apabila periwayatan mutabi’ itu mengikuti periwayatan guru yang terdekat saja, tidak sampai mengikuti gurunya guru yang jauh sama sekali.
2. Pengertian Syawahid
Riwayat syawahid adalah riwayat lain yang diriwayakan dengan cara meriwayatkannya dengan sesuai maknanya.
Ada yang mendefinisikan, syahid adalah hadis yang periwayat di tingkat sahabat Nabi terdiri dari lebih seorang.
Syawahid ini pada intinya juga sebagai riwayat penguat atas riwayat yang lain, tetapi biasanya penguat tersebut ada pada tingkat sahabat.
Syawahid ini terbagi menjadi dua, yaitu :
  1. Syahid bi al-Lafdz, yaitu apabila matan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat yang lain sesuai dengan redaksi  dan maknanya dengan hadis yang dikuatkan.
  2. Syahid bi al-makna, yaitu apabila matan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat yang lain, namun hanya sesuai dengan maknanya secara umum.
3. Pengertian Mahfudz
Mahfudz adalah suatu riwayat yang mempunyai ketersambungan sampai pada Nabi.
Mahfudz bisa masuk dalam kategori sanad dan matan.
Riwayat mahfudz adalah kebalikan dari riwayat yang mengandung syadz, oleh karenanya bisa dijadikan sebagai penguat dari syadz itu sendiri.

Sumber: DVD Hadis & Ilmu Hadis.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...