Halaman

6 Mei 2011

KEDUDUKAN KAUM ISTERI

Hendaknya  suami  memberi  pengertian  kepada  isterinya  bahwa, sesungguhnya keberadaan isterinya tidak lebih bagaikan hamba sahaya (budak) dimata tuannya. Atau bagaikan tawanan yang tidak berdaya karena itu isteri tidak berhak mempergunakan harta-harta suaminya kecuali memperoleh izinnya.
Bahkan menurut pendapat mayoritas Ulama bahwa, seorang isteri tidak boleh mempergunakan hartanya juga sekalipun harta itu mutlak miliknya sendiri, kecuali telah mendapat restu suami. Sebab kedudukan Isteri itu seperti orang yang menanggung hutang banyak yang harus membatasi penggunaan hartanya.

Selain itu telah kewajiban bagi kaum isteri supaya memiliki sikap pemalu terhadap suaminya sepanjang waktu. Tidak banyak membantah perkataan suami. Merendahkan pandangannya di hadapan suami. Mentaati perintah-perintahnya, dan siap mendengarkan kata-kata yang diucapkan suaminya. Menyongsong kedatangan suami dan mengantarkannya ketika hendak keluar rumah. Menampakkan rasa cinta dan bergembira dihadapannya.
Menyerahkan dirinya secara penuh di sisi suaminya ketika di tempat tidur. Termasuk perkara penting yang perlu mendapat perhatian kaum isteri adalah, hendaknya selalu memperhatikan kebersihan mulutnya, baik dengan cara di gosok dalam berbagai waktu, menggunakan misik atau wewangian lain. Membersihkan pakaian, selalu bersolek di hadapan suami sebaliknya tidak berhias jika suami sedang pergi.

Al Ashmu’i menceritakan pengalamannya ketika berjalan-jalan di suatu dusun. Katanya, suatu hari aku melihat seorang wanita di suatu desa. Ia berpakaian merah menyala, semua semua kukunya dikenakan pacar dan tangannya menggenggam tasbih. Al Ashmu’i bergumam : Alangkah indahnya wanita itu, hampir tidak ada ke keindahan yang melebihinya.

Setelah mengetahui sapaanku, ia bersair : Demi Allah sesungguhnya aku mempunyai seorang kawan yang akrab yang tidak dapat kutinggalkan sewaktu-waktu aku bercengkerama bersama dirimu Al Ashmu’i melanjutkan, sekarang aku tahu bahwa, wanita itu ternyata seorang isteri yang solehah. Ia mempunyai suami dimana ia selalu berhias untuk menyenangkan dirinya.
Selanjutnya, seorang isteri hendaknya menjauhkan diri dari sikap berkhianat terhadap suami. Baik berkhianat ketika ditinggal suami, saat di tempat tidur atau berkhianat pada hartanya.

“LAA YAHILLU LAHAA AN TUTH’IMA MIN BAITIHI ILLAA BIIDZNIHI ILLAA ARROTHBA MINATHTHO’AAMI ALLADZII YAKHOOPU FASAADUHU FAIN ATH’AMAT ‘AN RIDHOOHU KAANA LAHAA MITSLA AJRIHI WAIN ATH’AMAT BIGHOIRI IDZNIHI KAANA LAHULAJRU WA’ALAIHALWIZRU. ” (AL-HADITS)
Artinya:”Tidak dihalalkan bagi seorang isteri memberikan makanan dari rumah suaminya kecuali mendapat izinnya. Kecuali berupa makanan basah (yang kadar airnya tinggi)yang dikhawatirkan busuk. Kalau seorang isteri memberi makanan tanpa memperoleh izin suaminya, maka suaminya yang mendapat pahala dan ia sendiri mendapat dosa. (al-hadits).

Seorang isteri juga harus menghormati keluarga suaminya, kerabat- kerabatnya kendati hanya dengan ucapan. Hendaknya isteri dapat menempatkan dirinya dalam memandang perkara yang sedikit yang dimiliki suami sebagai perkara yang banyak. Tidak menolak jika diajak tidur bersama, kendati saat itu ia sedang berkendaraan.

Ibnu Abas mengatakan, Aku mendengar Rasululloh S.A.W bersabda :
“LAU   ANNA   IMROATAN   JA’ALAT   LAILAHAA   QIIYAAMAN WANAHAAROHAA SHIYAAMAN WA’AAHAA ZAUJUHAA ILAA FIROOSYIHI WA  TAAKHKHOROT  ‘ANHU  SAA’ATAN  WAAHIDATAN  JAAAT YAUMALQIAMATI    TUSHABU BISSALAASILI    WALAGHLAALI MA’ASYSYAYAATHIINI ILAA ASFALI SAAFILIINA” (AL-HADITS)
Seandainya seorang istri menjadikan seluruh waktu malamnya untuk beribadah dan siangnya selalu berpuasa, sementara suaminya mengajak dia tidur bersama (yakni bersetubuh) tetapi ia terlambat sebentar saja memenuhi panggilan (ajakannya), maka kelak di hari kiamat ia datang dalam keadaan terantai dan terbelenggu, serta ia dikumpulkan bersama syetan ditempat neraka yang paling bawah. (al-hadist).

Perlu sekali diketahui, hendaknya seseorang apabila hendak bersetubuh menjauhkan diri dari pandangan orang lain. karena termasuk diharamkan bersetubuh dilihat orang lain. termasuk dalam kategori ini adalah persetubuhan yang dilakukan ditempat terbuka, tidak tertutup dari pandangan orang lain.

Disunnahkan bagi orang yang hendak bersetubuh memulai dengan membaca Bismillahir rahmaanir rahiim, dilanjutkan membaca surat AL Ikhlas, kemudian bertakbir dan bertahlil (yakni membaca ALLOHU Akbar dan Laa ilaahaa illalloh).   dilanjutkan membaca : “BISMILLAHIL ‘ALIIYIL ‘ADHIMI ALLOHUMMA IJ”AL ANNUTHFATA ZURRIYYATAN THOYYIBATAN IN KUNTA QODARTA AN TUKHRIJA DZAALIKA MIN SHULBII. ”
Artinya ; “Dengan nama Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Wahai Allah, jadikanlah sperma ini menjadi keturunan yang bagus kalau kehendaki keluar dari tulang rusukku. ”

Rasululloh S.A.W mengajarkan : “LAU ANNA AHADAKUM INNA ATAA AHLAHU  QOOLA:  ALLOHUMMA  JANNIBNISYSYAITHOONA  WA JANNIBISYSYAITHOONA MAA ROJAQTANAA. ” (AL-HADIST) 
Artinya; “Jika seorang diantara kamu bermaksud menyetubuhi istrinya , bacalah :
“ALLOHUMMA JANNIBNISYSYAITHOONA WA JANNIBISYSYAITHOONA MAA ROJAQTANAA (WAHAI ALLOH JAUHKANLAH AKU DARI SYAITAN DAN JAUHKANLAH SYAITAN DARI SUATU RIZQI YANG ENGKAU BERIKAN    KEPADA    KAMI).    KARENA    JIKA    DALAM WAKTUPERSETUBUHAN ITU MENGHASILKAN ANAK, MAKA SYETAN TIDAK AKAN MEMBAHAYAKANNYA.

Apabila telah mendekati ejekulasi dan maka hendaknya membaca do’a dalam hati yaitu “ALHAMDULILLAHILLADZII KHOLAQO MINALMAAI BASYARON FAJA’ALAHU NASABAN WASHIHRON WAKAANA ROBBUKA QODIIRON “. artinya segala puji bagi Allah dzat yang telah menciptakan manusia dari setetes air (sperma) lalu dia menjadikan dari setetes air itu keturunan dan keluarga. dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.

Sewaktu bersetubuh hendaknya menghindari menghadap ke arah kiblat. hal itu semata untuk menghormati kiblat hendaknya dalam oersetubuhan antara laki-laki dan wanita di tutup dengan selimut. hendaknya seorang istri jangan berpuasa (sunnah) selain telah memperoleh ijin suaminya. kalaupun tetap berpuasa tanpa mendapatkan ijinnya maka puasanya tidak di terima, kendati ia lapar dan dahaga saja. seorang istri hendaknya pula jangan pula keluar rumah kecuali memperoleh ijin suami. kalau terpaksa keluar rumah tanpa memperoleh ijinnya maka para malaikat yang ada dilangit melaknatinya,
demikian pula para malaikat yang bertugas di bumi, malaikat rahmat dan malaikat juru siksa. hal itu terus berlangsung hingga dirinya bertaubat atau kembali kerumahnya. bahaya itu akan berlaku menimpa dirinya sekalipun suaminya seorang yang aniaya.

(dari Kitab Uquudu Lujain Fii Bayaani Huquuzzaujaini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar