Download surat menteri tentang pemberhentian Kurikulum 2013 klik di sini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah menerbitkan surat edaran ke sekolah yang akan menjalankan kurikulum 2013. Melalui surat ini Mendikbud menegaskan hanya 6.326 sekolah yang akan menerapkan Kurikulum 2013. Surat nomor 179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014, hal Pelaksanaan Kurikulum 2013, ditujukan kepada Kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Ada tiga keputusan utama Mendikbud yang dijelaskan pada surat edaran tersebut: