22 Juli 2012

Tahun 2013 Libur Nasional 14 Hari, Cuti Bersama 5 Hari


Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)  Agung Laksono atas nama pemerintah penetapkan jumlah hari libur nasional tahun 2013, yakni sebanyak 14 hari, ditambah lima hari cuti bersama.
Hal itu dikemukakan Menko Kesra usai menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013 yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Kamis (19/7/), 2012) di ruang Rapat Menko Kesra, Kemenko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...