1 Pendahuluan
Perlu dibedakan konsep
hukum internasional dalam praktek dan hukum internasional sebagai suatu dokumen
tertulis dan/atau teori. Perbedaan ini terkadang menimbulkan persoalan yang
dapat mengarah pada perdebatan yang tidak henti-heptinya. Di satu pihak hukum
internasional mengatur hubungan antar subyek hukum untuk menjamin rasa
keadilan, keamanan, dan ketertiban sedang di pihak lain sebagai suatu kenyataan
dalam praktek bahwa begitu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh subyek hukum
interriasional sehingga dirasakan oleh subyek hukum tertentu sebagai kondisi
yang penuh dengan ketidakadilan, ketidakamanan, dan ketidaktertiban. Kondisi
inilah yang mengundang pertanyaan, bagaimana perkembangan hukum internasional
dan waktu ke waktu sampai era kontemporer. Berikut ini adalah uraian tentang
sejarah hukum internasional secara kronologis beserta argumen-argumen dalam
praktek hubungan antar bangsa.